Heboh soal mainan anak oleh-oleh dari luar negeri itu pun berakhir. Sesuai ketentuan pemerintah, Anda bisa membawa oleh-oleh maksimal lima unit mainan dari mancanegara, untuk disebut sebagai barang pribadi. Adapun pembelian melalui pengiriman, ditetapkan maksimal tiga unit, selama 30 hari. Lebih dari jumlah dan jangka waktu tersebut, Anda harus mengurus syarat agar mainan tersebut memenuhi SNI. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini. Namun, bukan pemberlakukan aturan mainan oleh-oleh per 23 Januari 2018 yang bikin ramai, melainkan video viral lelaki yang menghancurkan mainan setelah berdebat soal aturan SNI dengan pegawai Bea dan Cukai di Bengkulu. Jika Anda melihat video yang viral tersebut, memang ironis bahwa seseorang yang membeli mainan seharga kurang dari Rp 500 ribu, ternyata harus lebih dulu mengurus persyaratan SNI sebelum bisa membawa pulang barang tersebut. Untuk mengurus SNI itu pun, konon dia harus keluar biaya jutaan rupiah. Maka, pria itu pilih menghancurkan mainannya, ketimbang ribet.
Gantungan abu-abu
Heboh soal mainan anak oleh-oleh dari luar negeri itu pun berakhir. Sesuai ketentuan pemerintah, Anda bisa membawa oleh-oleh maksimal lima unit mainan dari mancanegara, untuk disebut sebagai barang pribadi. Adapun pembelian melalui pengiriman, ditetapkan maksimal tiga unit, selama 30 hari. Lebih dari jumlah dan jangka waktu tersebut, Anda harus mengurus syarat agar mainan tersebut memenuhi SNI. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini. Namun, bukan pemberlakukan aturan mainan oleh-oleh per 23 Januari 2018 yang bikin ramai, melainkan video viral lelaki yang menghancurkan mainan setelah berdebat soal aturan SNI dengan pegawai Bea dan Cukai di Bengkulu. Jika Anda melihat video yang viral tersebut, memang ironis bahwa seseorang yang membeli mainan seharga kurang dari Rp 500 ribu, ternyata harus lebih dulu mengurus persyaratan SNI sebelum bisa membawa pulang barang tersebut. Untuk mengurus SNI itu pun, konon dia harus keluar biaya jutaan rupiah. Maka, pria itu pilih menghancurkan mainannya, ketimbang ribet.