KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi syarat bagi pelaku fintech peer to peer (P2P) lending yang ingin mendapat izin usaha untuk menggelontorkan 20% pinjaman ke ke UMKM. Hal ini guna menguji ketangguhan kecerdasan algoritma pelaku P2P lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut ketentuan OJK tersebut. Kendati demikian, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat, pelaku P2P lending menyasar sektor produktif ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban OJK. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyebut pemain P2P lending akan selalu melihat peluang dan potensi yang ada di sektor ini. “Semua akan selalu melihat peluang dan potensi yang ada dengan mempertimbangkan tingkat risiko terukur, pengembangan dan penguasaan pasar. Ke depannya dimungkinkan sekali para penyelenggara P2P lending akan masuk ke semua segmen baik multiguna maupun produktif, hanya mungkin porsi yang berbeda dan cakupan sektor atau subsektor yang berbeda,” ujar Tumbur kepada Kontan.co.id pada akhir pekan.
Gap pembiayaan UMKM sangat tinggi, AFPI sambut baik ketentuan 20% kredit ke UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi syarat bagi pelaku fintech peer to peer (P2P) lending yang ingin mendapat izin usaha untuk menggelontorkan 20% pinjaman ke ke UMKM. Hal ini guna menguji ketangguhan kecerdasan algoritma pelaku P2P lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut ketentuan OJK tersebut. Kendati demikian, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat, pelaku P2P lending menyasar sektor produktif ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban OJK. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyebut pemain P2P lending akan selalu melihat peluang dan potensi yang ada di sektor ini. “Semua akan selalu melihat peluang dan potensi yang ada dengan mempertimbangkan tingkat risiko terukur, pengembangan dan penguasaan pasar. Ke depannya dimungkinkan sekali para penyelenggara P2P lending akan masuk ke semua segmen baik multiguna maupun produktif, hanya mungkin porsi yang berbeda dan cakupan sektor atau subsektor yang berbeda,” ujar Tumbur kepada Kontan.co.id pada akhir pekan.