Gapasdap Tak Keberatan Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 25-30%



JAKARTA. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) lega melihat lampu hijau dari pemerintah untuk kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Sekretaris Jenderal Gapasdap Luthfi Syarief mengatakan, saat pembahasan terakhir dengan tim teknis Kemenhub, muncul wacana kalau pemerintah hanya menyetujui kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 25%-30% saja dari usulan kenaikan 70% yang diajukan Gapasdap."Bagi kami tidak masalah dinaikkan 25%-30% untuk semester ini. Namun tahun depan diharapkan bisa naik penuh sesuai usulan kami," ungkapnya.Luthfi yakin, penumpang pengguna jasa angkutan penyeberangan tidak akan memprotes kenaikan tarif tersebut. Karena menurutnya Kemenhub sudah melakukan survey kemampuan untuk membayar dan kemauan untuk membayar sebelum menetapkan besaran kenaikan tarif.Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif angkutan penyeberangan bakal naik sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 10-11 September 2010. Kemenhub sudah menyetujui rancangan peraturan yang akan mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 2/2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antas Provinsi tersebut.Pemerintah mengakomodasi permintaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang diminta Gapasdap karena tarif tersebut terakhir kali naik pada 2008. Sementara tahun lalu tarif tersebut mengalami penurunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: