Gapensi dukung aturan kepemilikan properti asing



JAKARTA. Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) menyambut baik keputusan pemberian hak milik properti untuk warga negara asing. Asosiasi melihat aturan ini akan semakin memperbesar pasar sektor konstruksi nasional. Sektor itu diyakini akan semakin cepat berkembang dengan adanya kepemilikan asing di sektor properti.

“Kami melihat pasar konstruksi akan semakin seksi. Masalahnya, kita ini siap atau tidak,” ujar Sekjen Gapensi H.Andi Rukman Karumpa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).

Menurutnya dengan adanya aturan ini proyeksi pertumbuhan akan meningkat dari yang ditargetkan sebesar Rp 446 triliun. Tanpa menyebut berapa peningkatan yang akan terjadi kata Andi, sektor ini akan semakin moncer karena pemerintah juga tengah menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur.


Saat ini, pasar konstruksi nasional mencapai nilai US$ 267 miliar pada 2014. Nilai tersebut berada jauh di atas negara-negara di Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam. Nilai pasar Indonesia ini berada di posisi terbesar keempat di Asia, setelah Tiongkok, Jepang dan India.

Meski demikian Andi mengingatkan, pasar konstruksi nasional saat ini butuh proteksi. Pasalnya pasar konstruksi ini tengah menjadi incaran pelaksana konstruksi luar dan tenaga kerja asing. Padahal di lain pihak, daya saing sektor konstruksi nasional masih sangat rendah.

Sumber daya manusia konstruksi nasional sebesar 60% didominasi kelompok buruh dan tenaga sektor konstruksi berkategori terampil dan ahli, masing-masing baru berkisar 30% dan 10%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto