JAKARTA. Gabungan Pelaksana Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi) meminta pemerintah memperhatikan para kontraktor kecil. Terutama melibatkan mereka dalam proyek-proyek pemerintah Dengan begitu, proyek pemerintah tidak hanya menjadi konsumsi kontraktor besar, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kita menghimbau melalui wapres agar pemerintah bisa memberikan suatu payung hukum melindungi UKM konstruksi yang kecil-kecil," ujar Ketua Gapensi Soeharsojo di Istana Wakil Presiden (Wapres), Senin (5/7). Sebab, pengusaha konstruksi yang tergolong dalam grade 7 ke atas dengan kemampuan pengerjaan proyek bernilai Rp 10 miliar ke atas masih bisa mengambil proyek di bawah kapasitas mereka. Padahal ada klasifikasi yaitu untuk proyek bernilai Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar untuk pengusaha konstruksi kecil yang masuk dalam grade 2 hingga grade 4. Kemudian untuk proyek bernilai Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar untuk pengusaha konstruksi menengah yang masuk grade 5 dan grade 6. "Inilah yang kita himbau pada pemerintah meninjau regulasi itu agar yang kecil-kecil bisa memperbesar diri," kata Soeharsojo. Dia menjelaskan dari sekitar 144.800 jasa konstruksi di Indonesia, sekitar 80%-90% adalah sektor UKM. Sedangkan 10% sisanya adalah pengusaha besar. Namun, jika tetap memilih jasa konstruksi besar menggarap pemerintah, kata Soeharsojo, sebaikanya pemerintah membuat regulasi bentuk kerjasama. "Sehingga yang besar menggendong yang kecil supaya makin lama menjadi menengah," imbuh Soeharsojo. Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto berjanji akan meninjau ketentuan yang mengizinkan jasa konstruksi besar mengambil proyek yang nilainya kecil. Sayangnya, Djoko mengaku hanya bisa meghimbau saja. "Kita bisanya menghimbau pemborong besar tidak ikut kerjaan kerjaan kecil," kata dia. Dia mencontohkan, jika perusahaan konstruksi menang tender maka wajib bekerjasama dengan kontraktor kecil. "Di dalam kontrak kan kita haruskan," terangnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gapensi Minta Pemerintah Payungi Jasa Konstruksi UKM
JAKARTA. Gabungan Pelaksana Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi) meminta pemerintah memperhatikan para kontraktor kecil. Terutama melibatkan mereka dalam proyek-proyek pemerintah Dengan begitu, proyek pemerintah tidak hanya menjadi konsumsi kontraktor besar, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kita menghimbau melalui wapres agar pemerintah bisa memberikan suatu payung hukum melindungi UKM konstruksi yang kecil-kecil," ujar Ketua Gapensi Soeharsojo di Istana Wakil Presiden (Wapres), Senin (5/7). Sebab, pengusaha konstruksi yang tergolong dalam grade 7 ke atas dengan kemampuan pengerjaan proyek bernilai Rp 10 miliar ke atas masih bisa mengambil proyek di bawah kapasitas mereka. Padahal ada klasifikasi yaitu untuk proyek bernilai Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar untuk pengusaha konstruksi kecil yang masuk dalam grade 2 hingga grade 4. Kemudian untuk proyek bernilai Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar untuk pengusaha konstruksi menengah yang masuk grade 5 dan grade 6. "Inilah yang kita himbau pada pemerintah meninjau regulasi itu agar yang kecil-kecil bisa memperbesar diri," kata Soeharsojo. Dia menjelaskan dari sekitar 144.800 jasa konstruksi di Indonesia, sekitar 80%-90% adalah sektor UKM. Sedangkan 10% sisanya adalah pengusaha besar. Namun, jika tetap memilih jasa konstruksi besar menggarap pemerintah, kata Soeharsojo, sebaikanya pemerintah membuat regulasi bentuk kerjasama. "Sehingga yang besar menggendong yang kecil supaya makin lama menjadi menengah," imbuh Soeharsojo. Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto berjanji akan meninjau ketentuan yang mengizinkan jasa konstruksi besar mengambil proyek yang nilainya kecil. Sayangnya, Djoko mengaku hanya bisa meghimbau saja. "Kita bisanya menghimbau pemborong besar tidak ikut kerjaan kerjaan kecil," kata dia. Dia mencontohkan, jika perusahaan konstruksi menang tender maka wajib bekerjasama dengan kontraktor kecil. "Di dalam kontrak kan kita haruskan," terangnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News