Gapensi: Pembatasan proyek BUMN untungkan kami



KONTAN.CO.ID. Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merevisi Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 31 tahun 2015 mendapat sambutan positif dari pelaku jasa konstruksi tanah air. Selama ini penyelesaian proyek infrastruktur pemerintah didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam revisi Permen tersebut dinyatakan BUMN tidak lagi boleh menggarap proyek infrastruktur pemerintah yang nilainya di bawah Rp 100 miliar. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi), Andi Rukman Karumpa berharap revisi Permen tersebut segera diterbitkan agar makin banyak kontribusi pelaku jasa konstruksi nasional terhadap pembangunan infrastruktur. "Mudah-mudahan revisi ini segera terwujud. Kalau terwujud pasti pemerataan terhadap pekerjaan bisa dirasakan pelaku usaha konstruksi nasional. Selama ini pekerjaan besar didominasi BUMN," kata Andi kepada KONTAN, Selasa (15/8). Ia menegaskan, pembatasan nilai proyek BUMN tersebut sangat penting bagi para pengusaha jasa konstruksi. Pasalnya, jumlah pengusaha konstruksi kecil paling banyak dibandingkan yang besar dan menengah, yakni sekitar 80%. Sedangkan pengusaha konstruksi menengah ada di kisaran 7% dari total 160.000 pengusaha konstruksi yang ada di Indonesia. Dan pengusaha konstruksi besar hanya sekitar 3% dari jumlah total tersebut. "Jadi kalau pekerjaan di bawah Rp 100 miliar juga diambil BUMN, pelaku usaha kecil dan menengah nanti ributnya bukan main," tutur Andi sambil menyebut revisi tersebut bisa membuka peluang bagi jasa konstruksi daerah.. Andi yakin apabila kebijakan ini segera diberikan akan menimbulkan multiplayer effect, sektor lain juga bakal ikut bertumbuh. "Kalau ini terwujud, alat berat banyak yang laku, bahan baku juga semakin banyak terjual, penyerapan tenaga kerja juga semakin banyak, semua sektor bisa terdongkrak," ungkapnya. Adanya dominasi BUMN selama ini membuat pengusaha konstruksi swasta sulit berkembang. Akibatnya, investasi di sektor infrastruktur, serta pembangunan juga cenderung melambat. Andi juga berharap, setelah revisi Permen Nomor 31 tahun 2015 ini diberlakukan, pengusaha konstruksi daerah bisa dilibatkan dalam proyek garapan BUMN. "Paling tidak ada porsi 20% - 25% dari proyek tersebut untuk pengusaha lokal," ujarnya. Menurut Andi, membangun infrastruktur di daerah mau tidak mau harus melibatkan pengusaha daerahnya yang sudah paham soal medan di daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon