Gapensi Soroti Peluang Kontraktor Lokal dari Aturan Baru Proyek Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) menilai, terbitnya dua regulasi baru di sektor konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah berpotensi memperluas peluang usaha bagi kontraktor nasional non-BUMN, badan usaha daerah, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jasa konstruksi.

Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.

Namun, peluang bisnis tersebut dinilai bergantung pada konsistensi implementasi aturan serta ketersediaan paket pekerjaan dan anggaran pembangunan.


Baca Juga: PLTA Batang Toru Segera Beroperasi, Pasokan Listrik Sumatra Bertambah

Ketua Umum BPP GAPENSI Andi Rukman N. Karumpa mengatakan, pengaturan kualifikasi badan usaha dan segmentasi pekerjaan berdasarkan nilai proyek dapat memberikan kesempatan berusaha yang lebih proporsional bagi kontraktor sesuai kapasitasnya.

Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan, dan pengenaan sanksi dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pekerjaan umum, termasuk jasa konstruksi.

Regulasi yang diterbitkan pada 30 Desember 2025 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus menggantikan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021.

Salah satu ketentuan pentingnya adalah pembagian kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi menjadi lima tingkat, yakni Kecil 1, Kecil 2, Kecil 3, Menengah, dan Besar.

Baca Juga: Penerapan Zero ODOL Tak Cukup Hanya Menertibkan Truk

Berdasarkan ketentuan tersebut, kualifikasi Kecil 1 ditujukan bagi badan usaha dengan penjualan tahunan hingga Rp 2 miliar. Kualifikasi Kecil 2 mencakup penjualan tahunan di atas Rp 2 miliar hingga Rp 7,5 miliar, sedangkan Kecil 3 untuk penjualan di atas Rp 7,5 miliar hingga Rp 15 miliar.

Adapun kualifikasi Menengah dapat mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar, sementara kualifikasi Besar diperuntukkan bagi proyek bernilai di atas Rp 50 miliar.

Regulasi tersebut juga menetapkan persyaratan modal bersih minimal, tenaga kerja konstruksi bersertifikat, dan peralatan sesuai kualifikasi badan usaha.

Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia ditetapkan pada 22 September 2026. Aturan ini menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Regulasi tersebut mengatur lima metode pemilihan penyedia, yakni e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, serta tender atau seleksi.

Aturan ini juga melarang praktik pinjam bendera dan pengalihan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, sekaligus memperkuat pengawasan teknis pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: REAL Gandeng Riscon Group Garap Proyek MBR dan Komersial di Bogor

Menurut Andi, larangan pinjam bendera menjadi salah satu ketentuan penting untuk memastikan paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha kecil benar-benar dilaksanakan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan.

Ia juga menyoroti peluang bagi kontraktor nasional non-BUMN pada segmentasi proyek bernilai Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Menurut dia, segmen tersebut perlu memberikan ruang bagi badan usaha nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang menarik di segmentasi Rp 50-100 miliar yang dulunya dikerjakan oleh BUMN ini diprioritaskan kepada badan usaha nasional, non-BUMN," ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Meski mengapresiasi penerbitan kedua regulasi tersebut, Andi menekankan bahwa kepastian aturan harus diikuti realisasi paket pekerjaan.

Tanpa proyek yang tersedia dan dukungan anggaran yang memadai, peluang usaha yang dibuka melalui regulasi berisiko tidak dimanfaatkan secara optimal.

Ia berharap paket pekerjaan bernilai kecil yang sesuai dengan kualifikasi Kecil 1 hingga Kecil 3 dapat direalisasikan secara konsisten. Dengan demikian, UMKM jasa konstruksi dan kontraktor daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam pembangunan fasilitas serta layanan publik.

"Kalau paket-paket dana transfer daerah tidak tertahan, kemudian dana infrastruktur tidak dinolkan lagi, maka kami punya keyakinan UMKM jasa konstruksi daerah yang segmentasinya Rp 2 miliar, Rp 7,5 miliar, Rp 15 miliar, benar-benar dibuatkan program untuk layanan publik di bawah, ini daya beli masyarakat pasti akan naik, pertumbuhan ekonomi akan pasti meningkat," ucap dia.

Baca Juga: Kesenjangan Harga Ayam dan Telur, Dominasi Perusahaan Integrator Jadi Sorotan

Menurut Andi, realisasi proyek di daerah tidak hanya membuka peluang pendapatan bagi kontraktor lokal. Aktivitas konstruksi juga berpotensi meningkatkan penyerapan tenaga kerja, permintaan material bangunan, serta kegiatan usaha pendukung lainnya.

Karena itu, GAPENSI mendorong pemerintah menyelaraskan penerapan segmentasi proyek dengan ketersediaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Konsistensi kebijakan tersebut dinilai penting agar peluang usaha yang diatur dalam regulasi dapat dirasakan langsung oleh pelaku jasa konstruksi.

Andi juga berharap segmentasi proyek hingga Rp 100 miliar benar-benar diterapkan sehingga kontraktor nasional non-BUMN memperoleh kesempatan mengerjakan proyek sesuai kualifikasi dan ketentuan pengadaan.

"Belum lagi yang klasifikasi Rp 100 miliar itu benar-benar diimplementasikan, dikerjakan oleh teman-teman badan usaha pelaku nasional," kata Andi.

GAPENSI berharap implementasi kedua regulasi tersebut dapat memperluas partisipasi badan usaha daerah, meningkatkan kapasitas UMKM jasa konstruksi, dan memperkuat daya saing kontraktor nasional.

Namun, realisasi anggaran dan ketersediaan paket pekerjaan tetap menjadi faktor penentu agar kebijakan tersebut berdampak nyata terhadap aktivitas usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Pertamina Ungkap Penyebab Antrean Mengular di SPBU Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News