KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya memohon kepada Presiden RI bapak Joko Widodo (Jokowi) agar dapat memisahkan pembahasan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Dengan demikian dapat melibatkan pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT) nasional sebagai mitra pemerintah dalam memberikan masukan dalam pembahasan yang transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan kearifan lokal, besaran ekonomi dan penerimaan negara, serta serapan tenaga kerja dari IHT nasional beserta industri terkait lainnya," kata ketua GAPERO Surabaya, Sulami Bahar dalam keterangannya, Rabu (4/10). Diketahui, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang membahas RPP sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. Didalam klausul aturan tersebut, pemerintah akan mengatur produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU Kesehatan.
Gapero Minta Jokowi Pisahkan Pembahasan RPP Produk Tembakau dari UU Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya memohon kepada Presiden RI bapak Joko Widodo (Jokowi) agar dapat memisahkan pembahasan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Dengan demikian dapat melibatkan pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT) nasional sebagai mitra pemerintah dalam memberikan masukan dalam pembahasan yang transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan kearifan lokal, besaran ekonomi dan penerimaan negara, serta serapan tenaga kerja dari IHT nasional beserta industri terkait lainnya," kata ketua GAPERO Surabaya, Sulami Bahar dalam keterangannya, Rabu (4/10). Diketahui, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang membahas RPP sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. Didalam klausul aturan tersebut, pemerintah akan mengatur produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU Kesehatan.