Gapki Buka Suara Soal Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono angkat bicara terkait perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Tak hanya sawit, badan baru ini akan mengelola komoditas kakao dan kelapa.

Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Bernomor 132/2024 mengenai Pengelolaan Dana Perkebunan. Beleid ini terbit dua hari sebelum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melepas jabatannya.


Nantinya, badan baru ini akan berbentuk layanan umum di bawah Kementerian Keuangan.  

"Selama dana dari sawit tidak terganggu tidak ada masalah," kata Eddy kepada KONTAN, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Jelang Lengser

Menurut dia, keberadaan dana sawit ini penting bagi komoditas tersebut. Sebab, industri sawit masih membutuhkan dana cukup besar untuk peremajaan sawit rakyat (PSR), insentif biodiesel, penelitian dan sebagainya.

Gapki juga tidak mempermasalahkan jika dana dari hasil pengutan ekspor sawit digunakan untuk subdisi silang bagi pengembangan kelapa dan kakau.

"Selama dana mencukupi, tidak ada masalah," tandas Eddy.

Meski demikian, Gapki memberi catatan agar mendapat perhatian serius dari Badan Pengelola Dana Perkebunan terkait produktivitas sawit yang masih stagnan.

Padahal, kebutuhan dalam negeri terus meningkat, disamping untuk memenuhi pasokan biodisel. 

Baca Juga: BPDPKS Berubah Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan, Urus Sawit, Kakao, dan Kelapa

"Dengan produksi yang stagnan dan produktivitas turun, maka PSR menjadi prioritas utama, sebab kita produsen minyak sawit terbesar di dunia tetapi di sisi lain kita juga konsumen minyak sawit terbesar di dunia, dan konsumsi kita naik terus," beber Eddy. 

Atas dasar itu, Gapki menegaskan, peningkatan produktivitas dan produksi harus segera dilakukan apalagi pemerintah baru akan menerapkan mandatory di tahun depan untuk B40, kemudian akan dilanjutkan ke B50.

Diketahui, terbitnya Perpres No. 132/2024 menjadi landasan BPDPKS akan dilebur karena telah dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) No.61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.66/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134).

Untuk selanjutnya, struktur model organisasi Badan Pengelola Dana ditetapkan paling lama tiga bulan, terhitung sejak Perpres ini diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Nantinya, badan baru ini akan berbentuk layanan umum di bawah Kementerian Keuangan.

Hal ini disebutkan di Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Baca Juga: B50 Ditargetkan Rilis pada 2026, Gapki Ingatkan Produksi Sawit Stagnan

Penghimpunan dana akan bersumber dari pungutan ekspor dan iuran.

Dana ini akan dipungut dari tiga model perusahaan yaitu Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya.

Dana perkebunan akan digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, dan sarana prasarana perkebunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto