JAKARTA. Dua asosiasi kelapa sawit dipastikan bakal ikut dilibatkan dalam Badan Layanan Umum (BLU) yang mengelola dana pungutan hasil ekspor minyak kelapa sawit atau CPO Fund. Begitupun dengan petani kelapa sawit yang juga ikut berperan dalam mengelola BLU tersebut. Gamal Nasir, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan, perwakilan dari industri berasal dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia atau (GPPI). Nanti juga dilibatkan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo). Sedangkan enam kementerian yakni Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko), Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian akan menjadi pengarah saja. "Namun sepenuhnya wewenang ada di Kemkeu," kata Gamal, Senin (11/5). Pemerintah memastikan aturan dana pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO Fund) mulai berjalan pada akhir Mei. Hal tersebut setelah ditekennya aturan tersebut oleh Presiden Joko Widodo pada pekan ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyebut, susunan dari BLU akan menyertakan kalangan profesional dan pengusaha. Mereka akan menempati posisi dewan pengawas sebanyak tiga orang untuk pengusaha. Sedangkan jabatan komisaris diberikan kepada kalangan profesional. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
GAPKI dan GPPI akan ikut kelola dana CPO Fund
JAKARTA. Dua asosiasi kelapa sawit dipastikan bakal ikut dilibatkan dalam Badan Layanan Umum (BLU) yang mengelola dana pungutan hasil ekspor minyak kelapa sawit atau CPO Fund. Begitupun dengan petani kelapa sawit yang juga ikut berperan dalam mengelola BLU tersebut. Gamal Nasir, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan, perwakilan dari industri berasal dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia atau (GPPI). Nanti juga dilibatkan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo). Sedangkan enam kementerian yakni Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko), Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian akan menjadi pengarah saja. "Namun sepenuhnya wewenang ada di Kemkeu," kata Gamal, Senin (11/5). Pemerintah memastikan aturan dana pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO Fund) mulai berjalan pada akhir Mei. Hal tersebut setelah ditekennya aturan tersebut oleh Presiden Joko Widodo pada pekan ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyebut, susunan dari BLU akan menyertakan kalangan profesional dan pengusaha. Mereka akan menempati posisi dewan pengawas sebanyak tiga orang untuk pengusaha. Sedangkan jabatan komisaris diberikan kepada kalangan profesional. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News