Gapki Dorong Industri Sawit Perkuat Keselamatan Kerja untuk Dongkrak Produktivitas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong produktivitas sekaligus memperkuat daya saing industri kelapa sawit nasional.

Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Gapki, Sumarjono Saragih mengatakan, penerapan K3 di perkebunan maupun pabrik kelapa sawit tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga merupakan investasi strategis bagi keberlanjutan industri.

Menurut dia, penerapan K3 dapat memberikan sejumlah manfaat bagi industri sawit, mulai dari melindungi kesehatan pekerja, meningkatkan produktivitas hingga mendukung praktik keberlanjutan.


Baca Juga: Garuda (GIAA) Siapkan 170.845 Tiket Domestik Gratis untuk Wisman, Simak Ketentuannya

"Khusus di sektor sawit, sebenarnya aspek K3 sudah menjadi bagian dari standar keberlanjutan," kata Sumarjono dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Sumarjono menegaskan, penerapan K3 perlu dilakukan secara menyeluruh di sepanjang rantai industri sawit, mulai dari perkebunan hingga pabrik pengolahan, termasuk di wilayah terpencil.

Perlindungan tersebut, lanjutnya, juga perlu menjangkau petani dan pekerja di perkebunan rakyat, tidak hanya pekerja yang berada di bawah perusahaan perkebunan skala besar.

"Menurut saya, K3 harus terus menjadi perhatian dan menjadi bagian dari proses bisnis," sebutnya.

Dia mengatakan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) juga terus mendorong peningkatan keamanan dan keselamatan pekerja di sektor kelapa sawit. Salah satunya melalui Program Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus memperkuat budaya K3 di lingkungan industri sawit.

Sumarjono menambahkan, aspek keselamatan dan kesehatan pekerja telah diadopsi dalam sejumlah aturan dan skema sertifikasi industri sawit, termasuk Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Baca Juga: Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Masyarakat Mampu Agar Subsidi Tepat Sasaran

Karena itu, menurut dia, penerapan K3 bukan hanya sebatas kewajiban, tetapi juga menjadi salah satu indikator penting dalam membangun industri sawit yang berkelanjutan dan memiliki daya saing global.

"Kalau kita berani mengatakan sustainable palm oil maka kita juga harus bertanya, bagaimana dengan perlindungan terhadap para pekerja? Karena itu adalah hak yang wajib dipenuhi termasuk hak atas jaminan sosial dan keselamatan kerja," tegasnya.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung mengatakan, K3 juga menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan standar sertifikasi ISPO maupun RSPO.

Menurut Tungkot, penerapan K3 seharusnya tidak dipandang hanya sebagai pemenuhan persyaratan administratif. Lebih dari itu, penerapan K3 dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di industri sawit.

Penerapan K3 secara konsisten dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat loyalitas tenaga kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.

"Jika K3 diterapkan dengan benar maka kesetiaan pekerja untuk bertahan di perusahaan tersebut akan terjadi dan produktivitas akan meningkat. Semua hal ini akan menyumbang pada keberlanjutan bisnis dan sosial," paparnya.

Tungkot mendorong agar penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan standar, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di tingkat operasional perusahaan. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan terhadap produktivitas perusahaan sekaligus reputasi industri sawit nasional.

"Standar ISPO dan RSPO sudah ada. Peran pemerintah dalam mengondisikan pelaksanaan K3 juga sudah ada yakni perundang-undangan yang terkait dengan tenaga kerja. Jadi, tinggal implementasi di operasional perusahaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News