KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengusulkan penguatan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 mengenai Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit. Gapki mengusulkan sejumlah penguatan kebijakan ini agar lebih bertaji. Wakil Ketua Umum Gapki Bidang Kebijakan Publik, Susanto Yang, mengatakan, sebenarnya beleid ini sudah memosisikan adanya kemitraan strategis antara perusahaan dan petani sawit dan memosisikan kedudukan petani dan perusahaan setara. Termasuk dalam hal perhitungan dan penetapan harga TBS sudah adil sehingga sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Kendati demikian, menurutnya, ada kelemahan Permentan 01/2018 tetap perlu diperbaiki atau disempurnakan. Menurut Susanto kelemahan dari Permentan ini antara lain tidak adanya sanksi karena beleid ini merupakan pedoman bukan aturan hukum.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Masih Rendah, Apkasindo Beberkan Penyebabnya "Sanksinya sebenarnya bisa dirumuskan dalam perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (21/9). Ia mengambil contoh misalkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan dan petani mitra yang tidak mematuhi perjanjian kemitraan yang ditandatangani bersama bisa disepakati sanksi yang adil untuk kedua pihak. Selain itu, kelemahan lain Permentan ini adalah belum mengatur keberadaan pabrik tanpa kebun yang dinilainya merusak tata niaga TBS antara perusahaan dan petani mitranya. Itu sebabnya, menurut Susanto, perlu ada penguatan regulasi ini terkait peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan harga TBS, karena banyak tafsir di daerah yang tidak sesuai dengan semangat dari isi Permentan Nomor 01/2018 sehingga perlu adanya Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana yang rinci yang penerapannya telah disepakati para pihak.
Baca Juga: Harga Anjlok, Musim Mas Membeli TBS Sawit Petani di Atas Harga Pasar Menurut Susanto, dampak positif Permentan 01/2018 yaitu dengan adanya kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan petani mitranya.
Sejauh ini, Permentan Harga TBS telah berjalan baik tanpa adanya konflik yang merugikan para pihak. Begitu pula peran Pemerintah Daerah diharapkan ikut terlibat aktif sebagai pengayom dan mengawasi penerapan Permentan ini. "Dengan adanya Permentan 01/2018 ini, tata niaga sawit terutama dalam konteks kemitraan menjadi sangat kondusif dan saling menguntungkan," jelasnya. Menurut kami kemitraan strategis antara perusahaan dan petani dengan pengawasan dan dukungan dari pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan solusi jangka panjang untuk memajukan dan membina petani swadaya yang belum bermitra saat ini serta mampu meningkatkan produktivitas kebun sawit Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para petani swadaya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli