Gapki dukung pemerintah menindak pelaku karhutla



KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan dukungan terhadap pemerintah dalam menindak (litigasi) pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk penyelidikan terhadap anggota Gapki yang diduga melakukan pelanggaran.

Selain litigasi, Gapki juga mendukung sepenuhnya mitigasi pemerintah menuntaskan karhutla yang terjadi selama hampir 22 tahun dengan menerapkan kebijakan membuka lahan tanpa membakar (zero burning policy), membentuk divisi Fire Protection di perusahaan perkebunan serta bekerja sama dengan masyarakat membangun 560 desa siaga api.

Baca Juga: Sebanyak 1,7 juta siswa di Malaysia terkena dampak kabut asap


Juru Bicara Gapki Tofan Mahdi memastikan bahwa semua perkebunan sawit anggota Gapki memahami dan taat pada regulasi pemerintah dan punya semangatnya untuk membangun sawit berkelanjutan melalui Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO).

Tofan bilang, anggota Gapki paham bahwa tidak satupun regulasi di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi Pemerintah lain, yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar. 

Ia juga memastikan, sejak diberlakukan moratorium pembukaan lahan pada tahun 2011 hingga kini praktis tidak ada lagi ekstensifikasi lahan. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan setiap dua tahun inpres ini diperpanjang. 

Bahkan pada 2018, Presiden Jokowi menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. 

“Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Tofan, Jumat (20/9). 

Baca Juga: Kebakaran hutan lereng Gunung Slamet di Brebes meluas ke Banyumas

Kebijakan ini juga diperkuat dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 7 Agustus 2019. 

“Ini berarti tidak ada lagi izin perkebunan sawit. Fokus pengusaha perkebunan saat ini adalah intensifikasi lahan melalui peremajaan (replanting) serta pengembangan bibit unggul agar produktivitas tinggi karena tidak ada perluasan lahan,” kata Tofan.

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Eddy Martono menambahkan bahwa perkebunan sawit anggota Gapki dipastikan tidak berani membuka lahan dengan cara membakar karena risikonya tidak sepadan. 

Editor: Noverius Laoli