KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) telah memberlakukan undang-undang (UU) soal deforestasi. Regulasi ini bernama Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-free Regulation/EUDR) yang rencananya diimplementasikan pada Januari 2025. Sejumlah komoditas yang akan terpengaruh salah satunya adalah sawit. Ekspor sawit ke Eropa terancam terhambat karena adanya EUDR yang diberlakukan di Uni Eropa. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan saat ini pihaknya bersama pemerintah tengah meminta kepada Uni Eropa untuk menunda implementasi EUDR paling tidak hingga 2026.
Gapki Dukung Pemerintah Minta Penundaan Implementasi EUDR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) telah memberlakukan undang-undang (UU) soal deforestasi. Regulasi ini bernama Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-free Regulation/EUDR) yang rencananya diimplementasikan pada Januari 2025. Sejumlah komoditas yang akan terpengaruh salah satunya adalah sawit. Ekspor sawit ke Eropa terancam terhambat karena adanya EUDR yang diberlakukan di Uni Eropa. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan saat ini pihaknya bersama pemerintah tengah meminta kepada Uni Eropa untuk menunda implementasi EUDR paling tidak hingga 2026.