KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mempertanyakan alasan Kementerian Perdagangan (Kemdag) terbitkan Permendag 82/2017 yang wajibkan ekspor CPO dan batubara menggunakan angkutan laut nasional. "Nanti kita pelajari dulu, karena masih banyak yang harus dipertanyakan," kata Tigar Sitanggang, Sekretaris Jenderal GAPKI saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12). Misalnya, Togar mempertanyakan soal ketersediaan angkutan laut nasional yang dapat memenuhi kebutuhan ekspor CPO.
Gapki: Ekspor CPO dari kapal lokal hanya 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mempertanyakan alasan Kementerian Perdagangan (Kemdag) terbitkan Permendag 82/2017 yang wajibkan ekspor CPO dan batubara menggunakan angkutan laut nasional. "Nanti kita pelajari dulu, karena masih banyak yang harus dipertanyakan," kata Tigar Sitanggang, Sekretaris Jenderal GAPKI saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12). Misalnya, Togar mempertanyakan soal ketersediaan angkutan laut nasional yang dapat memenuhi kebutuhan ekspor CPO.