KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Melalui aturan tersebut, akan dilakukan penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru. Meski begitu, Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menganggap adanya aturan baru ini tidak terlalu berpengaruh pada industri sawit pasalnya penerapan penundaan pemberian izin baru sudah dilakukan jangka waktu yang cukup lama.
Gapki: Inpres 5/2019 tak terlalu berpengaruh terhadap industri sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Melalui aturan tersebut, akan dilakukan penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru. Meski begitu, Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menganggap adanya aturan baru ini tidak terlalu berpengaruh pada industri sawit pasalnya penerapan penundaan pemberian izin baru sudah dilakukan jangka waktu yang cukup lama.