KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok peraturan yang mewajibkan penggunaan solar bercampur minyak kelapa sawit sebesar 20% (B20). Kebijakan ini akan berlaku pada 1 September 2018. Kebijakan ini ditempuh untuk memangkas impor minyak diesel, dalam rangka mengurangi defisit transaksi berjalan (current account deficit). Apabila kebijakan ini sudah terealisasi, maka konsumsi minyak swait mentah atau crude palm oil (CPO) domestik Indonesia akan meningkat pesat dan mampu menjadi sentimen positif bagi emiten-emiten sektor perkebunan. Sardjono, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengatakan kebijakan B20 ini bisa menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit. Sebab kebijakan tersebut kelak tidak hanya bagi public service obligation (PSO), namun juga nanti akan diterapkan untuk non PSO.
GAPKI: Kebijakan B20 bisa untungkan emiten kelapa sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok peraturan yang mewajibkan penggunaan solar bercampur minyak kelapa sawit sebesar 20% (B20). Kebijakan ini akan berlaku pada 1 September 2018. Kebijakan ini ditempuh untuk memangkas impor minyak diesel, dalam rangka mengurangi defisit transaksi berjalan (current account deficit). Apabila kebijakan ini sudah terealisasi, maka konsumsi minyak swait mentah atau crude palm oil (CPO) domestik Indonesia akan meningkat pesat dan mampu menjadi sentimen positif bagi emiten-emiten sektor perkebunan. Sardjono, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengatakan kebijakan B20 ini bisa menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit. Sebab kebijakan tersebut kelak tidak hanya bagi public service obligation (PSO), namun juga nanti akan diterapkan untuk non PSO.