KONTAN. CO. ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dari 7,5% menjadi 10% mulai 17 Mei 2025. Kebijakan ini menuai perhatian dari pelaku industri kelapa sawit, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyampaikan bahwa penambahan tarif tersebut akan berdampak langsung terhadap daya saing industri sawit nasional, harga jual di pasar global, dan kesejahteraan petani sawit. Menurutnya, ekspor minyak sawit Indonesia saat ini sudah dibebani tiga komponen yaitu Domestic Market Obligation (DMO), Pungutan Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK).
GAPKI: Kenaikan Tarif Ekspor CPO Tekan Harga TBS Petani
KONTAN. CO. ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dari 7,5% menjadi 10% mulai 17 Mei 2025. Kebijakan ini menuai perhatian dari pelaku industri kelapa sawit, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyampaikan bahwa penambahan tarif tersebut akan berdampak langsung terhadap daya saing industri sawit nasional, harga jual di pasar global, dan kesejahteraan petani sawit. Menurutnya, ekspor minyak sawit Indonesia saat ini sudah dibebani tiga komponen yaitu Domestic Market Obligation (DMO), Pungutan Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK).