KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 September lalu menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Penundaan perizinan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak Inpres ini dikeluarkan. Menaggapi ini, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono mengaku pihaknya masih mendalami aturan moratorium perkebunan sawit ini. Tak hanya itu, Gapki pun berkoordinasi dengan pemerintah terkait ini sehingga dalam penyusunan pedoman maupun pelaksanaan di lapangan tidak multitafsir dan tidak memberikan disinsentif bagi pengusahaan kelapa sawit.
Gapki masih dalami Inpres moratorium kelapa sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 September lalu menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Penundaan perizinan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak Inpres ini dikeluarkan. Menaggapi ini, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono mengaku pihaknya masih mendalami aturan moratorium perkebunan sawit ini. Tak hanya itu, Gapki pun berkoordinasi dengan pemerintah terkait ini sehingga dalam penyusunan pedoman maupun pelaksanaan di lapangan tidak multitafsir dan tidak memberikan disinsentif bagi pengusahaan kelapa sawit.