Gapki masih dalami Inpres moratorium kelapa sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 September lalu menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Penundaan perizinan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak Inpres ini dikeluarkan.

Menaggapi ini, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono mengaku pihaknya masih mendalami aturan moratorium perkebunan sawit ini. Tak hanya itu, Gapki pun berkoordinasi dengan pemerintah terkait ini sehingga dalam  penyusunan pedoman maupun pelaksanaan di lapangan tidak multitafsir dan tidak memberikan disinsentif bagi pengusahaan kelapa sawit.


"Karena Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri dan pimpinan daerah, tentunya Gapki perlu mendalami sekaligus mengkoordinasikan dengan kementerian terkait," tutur Mukti kepada Kontan.co.id, Minggu (23/9).

Meski begitu, Mukti menuturkan, pihaknya mendukung tujuan Inpres ini terkait pengelolaan sawit berkelanjutan dan peningkatakan produktivitas sawit. Adanya Inpres ini juga menjadi momentum untuk pengelolaan perkebunan yang lebih baik sekaligus menjami kepastian berusaha di bidang kelapa sawit.

Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Direktur Corporate Affairs Asian Agri Fadhil Hasan mengatakan, pihaknya pun akan menunggu keputusan dari asosiasi. "Kami akan tunggu keputusan dari Gapki. Sampai sekarang di Gapki masih dibahas," tutur Fadhil.

Di lain sisi, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud berharap moratorium ini membuat tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia menjadi lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat