KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menihilkan pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Tarif pungutan ekspor kelapa sawit bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Dalam aturan sebelumnya, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi US$ 570 per ton sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018. Pada PMK terbaru, pemerintah menolkan tarif pungutan ekspor apabila harga di bawah US$ 570 per ton. Jika harga di rentang US$ 570-619 per ton, maka pungutan ekspor menjadi US$ 25 per ton. Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per ton, maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$ 50 per ton. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyampaikan pihaknya masih mengkaji dampak dari regulasi pungutan tersebut. “Regulasi pungutan akan direview karena kondisi pasar sangat fluktuatif sehingga menimbulkan ketidak pastian,” ungkapnya pada Kontan, Jumat (8/3).
GAPKI masih kaji dampak aturan baru pungutan ekspor
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menihilkan pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Tarif pungutan ekspor kelapa sawit bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Dalam aturan sebelumnya, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi US$ 570 per ton sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018. Pada PMK terbaru, pemerintah menolkan tarif pungutan ekspor apabila harga di bawah US$ 570 per ton. Jika harga di rentang US$ 570-619 per ton, maka pungutan ekspor menjadi US$ 25 per ton. Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per ton, maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$ 50 per ton. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyampaikan pihaknya masih mengkaji dampak dari regulasi pungutan tersebut. “Regulasi pungutan akan direview karena kondisi pasar sangat fluktuatif sehingga menimbulkan ketidak pastian,” ungkapnya pada Kontan, Jumat (8/3).