KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menanggapi keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai 31 Agustus 2022. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah mengusulkan perpanjangan waktu pembebasan pungutan ekspor komoditas tersebut. Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan, pembebasan pungutan ekspor akan mengurangi biaya pengeluaran produsen CPO, sehingga harga CPO dapat naik walau untuk saat ini tampak belum signifikan. Harga tandan buah segar (TBS) pun juga ikut naik meski belum sesuai harapan petani. Apabila pungutan ekspor kembali diberlakukan, tentu akan berpengaruh pada harga CPO maupun harga TBS di level petani. Namun, kebijakan seperti itu tidak jadi masalah jika kegiatan ekspor berlangsung lancar dan tangki-tangki minyak sawit di dalam negeri sudah mulai terkuras.
Gapki: Pembebasan Pungutan Ekspor CPO akan Berefek pada Kelangsungan Industri Sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menanggapi keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai 31 Agustus 2022. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah mengusulkan perpanjangan waktu pembebasan pungutan ekspor komoditas tersebut. Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan, pembebasan pungutan ekspor akan mengurangi biaya pengeluaran produsen CPO, sehingga harga CPO dapat naik walau untuk saat ini tampak belum signifikan. Harga tandan buah segar (TBS) pun juga ikut naik meski belum sesuai harapan petani. Apabila pungutan ekspor kembali diberlakukan, tentu akan berpengaruh pada harga CPO maupun harga TBS di level petani. Namun, kebijakan seperti itu tidak jadi masalah jika kegiatan ekspor berlangsung lancar dan tangki-tangki minyak sawit di dalam negeri sudah mulai terkuras.