KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pembebasan tarif mulai berlaku sejak Maret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019. Berlakunya tarif nol pungutan ekspor CPO hanya sementara. Per 1 Juni mendatang, pemerintah akan kembali memberlakukan tarif dengan mekanisme baru. Untuk CPO dan produk turunan dengan harga di bawah US$ 570 per ton masih akan tetap dikenai tarif pungutan ekspor nol.
Gapki sambut positif keputusan pemerintah ubah skema pungutan ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pembebasan tarif mulai berlaku sejak Maret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019. Berlakunya tarif nol pungutan ekspor CPO hanya sementara. Per 1 Juni mendatang, pemerintah akan kembali memberlakukan tarif dengan mekanisme baru. Untuk CPO dan produk turunan dengan harga di bawah US$ 570 per ton masih akan tetap dikenai tarif pungutan ekspor nol.