KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya, dari 7,5% menjadi 10% mulai Sabtu, 17 Mei 2025. Mengenai hal ini, Ketua umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyampaikan bahwa kenaikan pungutan ekspor ini tak akan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kalau sampai PHK rasanya tidak," ujar Eddy kepada Kontan.co.id, Minggu (18/5).
Gapki Sebut Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berpotensi Tekan Harga TBS Petani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya, dari 7,5% menjadi 10% mulai Sabtu, 17 Mei 2025. Mengenai hal ini, Ketua umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyampaikan bahwa kenaikan pungutan ekspor ini tak akan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kalau sampai PHK rasanya tidak," ujar Eddy kepada Kontan.co.id, Minggu (18/5).