Gapki sebut penghapusan wajib LS CPO dan turunannya tak berdampak signifikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji pengurangan komoditas yang wajib pencantuman Laporan Surveyor (LS). Ini merupakan salah satu kebijakan yang dianggap dapat mendorong ekspor dalam jangka pendek.

Sebagai tahap awal, pemerintah telah menyepakati 4 komoditas ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS adalah crude palm oil (CPO) dan turunannya, gas yang dieskpor melalui pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dari tanaman industri.

Namun, dari empat komoditas tersebut baru CPO dan turuannya serta gas melalui pipa yang rencananya akan dihapuskan wajib LS pada awal Februari 2019.


Meski CPO dan turunannya menjadi komoditas yang direncanakan dihapuskan wajib LSnya di awal Februari ini, namun Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono memandang adanya penghapusan kewajiban LS tidak akan berpengaruh signifikan pada pelaku usaha.

"Kalau industri insignificant, karena sebenarnya bagi kita ada tidak ada itu kita tetap melakukan pengecekan. Untuk dokumen kita, pembayaran, levi, pajak, juga untuk cross check kalau ada dispute dengan pihak pembeli," tutur Joko, Senin (4/2).

Joko menambahkan, terkadang pembeli dari luar negeri pun menghendaki adanya LS untuk melakukan verifikasi secara independen. Karena itulah perusahaan tetap melakukan proses tersebut.

Meski begitu, Joko pun mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi penghapusan LS ini, supaya mendapatkan informasi yang lebih jelas. Terlebih, menurutnya ada beberapa jenis LS.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah belum bisa memastikan seberapa efektif penghapusan wajib LS ini dalam mendorong ekspor, namun dengan adanya kebijakan ini setidaknya bisa mengurangi biaya dan waktu sehingga dapat meningkatkan daya saing ekspor Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi