KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mempermasalah penggunaan asuransi nasional untuk menjamin risiko ekspor minyak sawit (CPO) sebagaimana diatur dalam Permendag No 48/2018 mengenai kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu, seperti batubara dan minyak kelapa sawit (CPO). Sekretaris Jenderal Gapki Togar Sitanggang menjelaskan, aturan ini terganjal karena proses ekspor CPO menggunakan sistem free on board (FOB). Dengan ketentuan ini eksportir hanya perlu membayar transportasi barang ke pelabuhan pengiriman, ditambah biaya pemuatan. Sedangkan importir diwajibkan membayar biaya transportasi angkutan laut, asuransi, pembongkaran, dan transportasi dari pelabuhan kedatangan ke tujuan akhir. Begitu muatan ada di kapal, importir wajib menanggung risiko, termasuk dalam penentuan perusahaan asuransi.
Gapki: Sistem FOB mengganjal implementasi aturan asuransi nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mempermasalah penggunaan asuransi nasional untuk menjamin risiko ekspor minyak sawit (CPO) sebagaimana diatur dalam Permendag No 48/2018 mengenai kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu, seperti batubara dan minyak kelapa sawit (CPO). Sekretaris Jenderal Gapki Togar Sitanggang menjelaskan, aturan ini terganjal karena proses ekspor CPO menggunakan sistem free on board (FOB). Dengan ketentuan ini eksportir hanya perlu membayar transportasi barang ke pelabuhan pengiriman, ditambah biaya pemuatan. Sedangkan importir diwajibkan membayar biaya transportasi angkutan laut, asuransi, pembongkaran, dan transportasi dari pelabuhan kedatangan ke tujuan akhir. Begitu muatan ada di kapal, importir wajib menanggung risiko, termasuk dalam penentuan perusahaan asuransi.