KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (GAPKI) masih menunggu aturan teknis pemutihan lahan sawit yang masuk di kawasan hutan. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono mengklaim seluruh pelaku usaha dibawah Gapki telah menyelesaikan proses pemutihan melalui pasal 110 A UU Cipta Kerja. Hanya saja, pihaknya masih menunggu aturan teknis dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penagihan dendanya. "Nanti ada Permen LHK yang baru akan menagih lagi. Nah yang ini kita belum tahu seperti apa penagihanya," ungkap Eddy dijumpai usai Peluncuran Buku Sawit Adalah Anugrah yang Perlu di Perjuangkan, di Jakarta, Kamis (5/9).
Gapki Tunggu Aturan Teknis Soal Pemutihan Lahan Sawit Di Kawasan Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (GAPKI) masih menunggu aturan teknis pemutihan lahan sawit yang masuk di kawasan hutan. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono mengklaim seluruh pelaku usaha dibawah Gapki telah menyelesaikan proses pemutihan melalui pasal 110 A UU Cipta Kerja. Hanya saja, pihaknya masih menunggu aturan teknis dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penagihan dendanya. "Nanti ada Permen LHK yang baru akan menagih lagi. Nah yang ini kita belum tahu seperti apa penagihanya," ungkap Eddy dijumpai usai Peluncuran Buku Sawit Adalah Anugrah yang Perlu di Perjuangkan, di Jakarta, Kamis (5/9).