GAPMMI Buka Suara Tentang Kandungan Sodium Dehydroacetate pada Bahan Roti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik seputar penggunaan Sodium Dehydroacetate pada bahan roti jenis Aoka telah menjadi sorotan. 

Merespon itu, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menegaskan bahwa produsen roti Aoka yang disebut pada kabar ini bukan merupakan anggota dari asosiasi tersebut.

Menurut Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman, masalah ini saat ini sedang ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 


"Kami percayakan sepenuhnya pada BPOM untuk menangani permasalahan ini. Kami juga baru mendapat informasi bahwa BPOM sedang merencanakan klarifikasi terkait hal tersebut," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga: Hasil Survei: Peminat Kendaraan Listrik di Indonesia Masih Rendah

Adhi Lukman menegaskan bahwa produk yang telah didaftarkan kepada BPOM sebelumnya diharapkan telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Namun, jika terdapat temuan baru terkait keamanan konsumen, BPOM akan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi publik.

"Saya belum menerima informasi detail dari BPOM terkait substansi masalah ini. Namun, jika memang terbukti adanya kandungan yang tidak diperbolehkan, BPOM akan segera mengambil langkah preventif untuk memastikan tidak ada risiko bagi konsumen," tambahnya.

Di sisi lain, Adhi kembali menegaskan bahwa produsen roti Aoka yang terlibat dalam kasus ini bukan anggota GAPMMI. 

"Perusahaan tersebut adalah anggota baru yang belum bergabung dengan asosiasi kami. Kami akan menghubungi mereka untuk bergabung dan mendorong agar semua anggota GAPMMI mematuhi ketentuan yang ada," jelasnya.

Dalam upaya mencegah terulangnya kasus serupa di kalangan anggotanya, GAPMMI rutin mengadakan pertemuan dan member gathering setiap bulan untuk mengupdate regulasi terbaru serta mengingatkan produsen untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

Ia juga membenarkan bahwa sodium dehydroacetate memang tidak masuk ke dalam positive list dari BPOM bahan pengawet untuk produk makanan dan minuman.

Pernyataan itu menanggapi hasil laporan SGS Indonesia melakukan pengujian pada salah satu zat yang dianggap berbahaya yaitu Sodium Dehydroacetate pada roti aoka.

Hasilnya, Roti Aoka dan Roti Okko terdeteksi mengandung zat Sodium Dehydroacetate masing-masing sebesar 235 miligram/kilogram dan 345 mg/kg.

"Sodium Dehydroacetate bukanlah bahan yang terdaftar dalam positive list BPOM untuk digunakan dalam makanan," kata Adhi Lukman. 

Adhi bilang, Industri biasanya menggunakan berbagai jenis pengawet yang diizinkan seperti benzoat dan propionat, namun penggunaannya harus sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.

"Macam-macam (jenis pengawet mamin) ada benzoat Masih boleh, banyak sih pengawet yang diperbolehkan, propionat, biasanya kalau roti itu propionat, itu dibolehkan tapi semua ada batasannya tidak boleh melebih batasan yang telah ditentukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Roti Aoka mengklaim bahwa produknya aman lantaran memiliki sertifikat halal dan sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Setiap rasa sertifikat BPOM-nya berbeda-beda," tutur Admin Customer Service Roti Aoka, beberapa hari yang lalu.

Pihak Roti Aoka juga menyebut, produknya relatif dapat bertahan selama tiga bulan sejak masa produksi. Roti Aoka sendiri diproduksi di Bandung dan memiliki gudang di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Roti ini umumnya menyasar warung-warung kecil dan minimarket.

Sementara itu, Indonesia Bakery Family (IBF) sebagai perusahaan yang memproduksi Roti Aoka dalam keterangan resminya membantah bahwa produk rotinya mengandung bahan pengawet kosmetik. Roti Aoka disebut telah melewati pengujian oleh BPOM dan memperoleh izin edar untuk seluruh varian dan rasa sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.

"Seluruh produk Roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," ujar Head Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7).

Terkait hal ini, pada 23 Juli 2024, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberi keterangan tentang isu adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).

Mengutip dari keterangan resmi yang dirilis BPOM pada Selasa (23/7), BPOM telah mengambil sample dan melakukan pengujian laboratorium pada roti Aoka dan Okko pada tanggal 28 Juni 2024.

Selain itu, BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Aoka dan Okko. Berikut hasil laboratorium dan inspeksi BPOM:

1. Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

2. Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

3. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

4. BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

5. BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati