KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menilai, stimulus yang diusulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal diskon Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) sebesar 30% selama 6 bulan ke industri pengolahan ikan bakal kurang efektif. Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman menyatakan, di tengah kondisi saat ini, sebenarnya pengurangan PPh 25 dapat membantu, namun sayangnya efeknya masih terbatas. "Sebenarnya lebih membantu jika cicilan Pph 25 distop dulu untuk makanan olahan ikan. Paling tidak membantu mengurangi defisit arus kas," kata Adhi kepada Kontan.co.id, Kamis (9/4).
Gapmmi: Diskon PPh 25 ke industri pengolahan ikan sebesar 30% kurang efektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menilai, stimulus yang diusulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal diskon Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) sebesar 30% selama 6 bulan ke industri pengolahan ikan bakal kurang efektif. Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman menyatakan, di tengah kondisi saat ini, sebenarnya pengurangan PPh 25 dapat membantu, namun sayangnya efeknya masih terbatas. "Sebenarnya lebih membantu jika cicilan Pph 25 distop dulu untuk makanan olahan ikan. Paling tidak membantu mengurangi defisit arus kas," kata Adhi kepada Kontan.co.id, Kamis (9/4).