GAPMMI: Kepastian Tarif Kunci Daya Saing Ekspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pelaku usaha masih mencermati implementasi kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia yang memasuki fase baru setelah berakhirnya tarif sementara.

Dunia usaha menilai, tantangan terbesar saat ini bukan hanya besaran tarif, melainkan kepastian arah kebijakan yang akan menentukan keputusan produksi, ekspor, hingga investasi.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman mengatakan AS masih menjadi salah satu pasar ekspor strategis bagi Indonesia sehingga perkembangan kebijakan perdagangan Negeri Paman Sam terus dipantau.


Menurut dia, tarif sementara sebesar 10% yang berlaku hingga sekitar 24 Juli 2026 merupakan kebijakan transisi. Selanjutnya, implementasi tarif berbasis Section 301 Trade Act 1974 akan dilakukan secara bertahap, sementara besaran tarif final yang diproyeksikan sekitar 18% masih bergantung pada proses hukum dan administrasi di AS, termasuk konsultasi publik serta finalisasi daftar produk yang memperoleh pengecualian (product exclusions).

“Yang menjadi perhatian dunia usaha bukan hanya besaran tarif, tetapi juga predictability kebijakan dan kepastian implementasinya. Hal ini akan memengaruhi keputusan produksi, kontrak ekspor hingga investasi jangka menengah,” ujar Adhi kepada Kontan, Minggu (26/7/2026).

Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang terus melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS. Menurutnya, pelaku usaha berharap proses tersebut dapat menghasilkan kepastian mengenai berbagai pengecualian produk sehingga dampak terhadap daya saing ekspor Indonesia dapat ditekan.

Baca Juga: GAPMMI Dukung Upaya Pemerintah Amankan Bahan Baku Plastik

Adhi menilai sektor yang paling rentan terdampak adalah industri manufaktur berorientasi ekspor yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS.

Berdasarkan struktur ekspor nonmigas Indonesia ke AS pada 2025, lima kelompok produk terbesar meliputi mesin dan peralatan listrik, barang rajutan, alas kaki, pakaian jadi bukan rajutan, serta lemak dan minyak nabati maupun hewani.

Khusus industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, dan alas kaki, menurutnya, perlu mendapat perhatian karena merupakan sektor padat karya yang selama ini menjadikan AS sebagai salah satu tujuan ekspor utama.

Meski demikian, Adhi menegaskan dampak kenaikan tarif tidak akan sama bagi seluruh sektor. Sebab, sejumlah komoditas masih dalam pembahasan untuk memperoleh product exclusions maupun mekanisme khusus dalam proses negosiasi perdagangan kedua negara.

“Dunia usaha masih menunggu hasil akhir implementasi kebijakan tersebut sebelum dapat mengukur dampaknya secara lebih pasti,” katanya.

Selain faktor tarif, perusahaan juga mempertimbangkan keandalan rantai pasok, kepastian pasokan bahan baku, kualitas produk, serta kemampuan memenuhi standar pasar internasional. Faktor-faktor tersebut dinilai tetap menjadi keunggulan yang harus terus diperkuat Indonesia.

Lebih lanjut, Adhi mengingatkan ketidakpastian yang berkepanjangan berpotensi menekan keputusan bisnis, terutama pada sektor padat karya yang berorientasi ekspor.

Pelaku usaha diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam menyusun rencana produksi, ekspansi kapasitas, maupun realisasi investasi baru hingga terdapat kepastian mengenai struktur tarif.

Baca Juga: Truk Sumbu 3 Dilarang 17 Hari Saat Lebaran 2026, Apindo dan Gapmmi Keberatan

“Bagi sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, maupun subsektor manufaktur lainnya, keberlangsungan akses pasar ekspor berkaitan langsung dengan utilisasi kapasitas produksi dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Di sisi lain, Adhi menilai posisi Indonesia relatif lebih baik dibanding banyak negara lain dalam implementasi investigasi Section 301 terkait forced labour. 

Berdasarkan komunikasi pemerintah dengan United States Trade Representative (USTR), Indonesia bersama lima mitra dagang lainnya dikenakan tarif 10%, lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang dikenakan tarif 12,5%.

Namun demikian, menurutnya, kepastian mengenai daftar produk yang memperoleh pengecualian tetap menjadi faktor yang akan menentukan dampak akhir terhadap daya saing ekspor nasional.

Untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global, GAPMMI meminta pemerintah mempercepat penyelesaian negosiasi dengan AS agar kepastian mengenai product exclusions segera diperoleh.

Selain itu, pemerintah juga didorong mempercepat reformasi struktural di dalam negeri melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan efisiensi logistik, penyediaan energi yang kompetitif, percepatan perizinan, hingga penguatan kualitas sumber daya manusia.

Di saat yang sama, diversifikasi pasar ekspor juga dinilai menjadi langkah penting agar ketergantungan terhadap satu negara tujuan dapat dikurangi melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional.

Adhi menambahkan, prospek perdagangan Indonesia dengan AS pada semester II-2026 masih perlu dicermati secara hati-hati karena implementasi kebijakan tarif baru masih berada dalam tahap transisi.

Ia mencatat nilai ekspor Indonesia ke AS pada 2025 mencapai US$ 30,96 miliar atau tumbuh 16,65% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara sepanjang Januari-Mei 2026, ekspor ke AS masih meningkat 5,13% secara tahunan menjadi US$ 12,73 miliar, menunjukkan permintaan terhadap produk Indonesia masih cukup terjaga.

Menurutnya, apabila tarif baru benar-benar diterapkan, tekanan terhadap daya saing beberapa produk ekspor memang tidak dapat dihindari. Namun, besarnya dampak masih sangat bergantung pada hasil akhir implementasi Section 301, termasuk keputusan mengenai berbagai product exclusions yang masih dibahas.

“Dalam jangka menengah, Indonesia tetap memiliki peluang memperkuat perannya sebagai basis produksi dan investasi regional apabila mampu memanfaatkan diversifikasi rantai pasok global melalui reformasi domestik dan keberhasilan negosiasi perdagangan,” tutupnya.

Baca Juga: GAPMMI Nilai Negosiasi RI–AS Krusial bagi Keberlanjutan Industri & Daya Saing Ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News