KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentangan Pangan ke dalam draf omnibus law atau RUU Cipta Kerja. Nampaknya perubahan tersebut mencerminkan arah pemerintah ke depan yang lebih terbuka terhadap impor pangan. Sebagai contoh, RUU Cipta Kerja mengubah definisi Ketersediaan Pangan. Dalam pasal 1 angka 7 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Baca Juga: Omnibus law bisa jadi angin segar untuk investor asing, tapi..
Gapmmi: Omnibus law lancarkan ketersediaan bahan baku pangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentangan Pangan ke dalam draf omnibus law atau RUU Cipta Kerja. Nampaknya perubahan tersebut mencerminkan arah pemerintah ke depan yang lebih terbuka terhadap impor pangan. Sebagai contoh, RUU Cipta Kerja mengubah definisi Ketersediaan Pangan. Dalam pasal 1 angka 7 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Baca Juga: Omnibus law bisa jadi angin segar untuk investor asing, tapi..