KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai relaksasi PPh pasal 21 selama 6 bulan untuk pekerja industri manufaktur bisa makin mendongkrak daya beli masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri. Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman menjelaskan insentif fiskal PPh 21 akan menolong menambah pendapatan karyawan untuk menaikkan daya beli. "Namun yang dapat adalah yang di atas PTKP. Adapun yang masih PTKP tidak dapat tambahan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/3). Baca Juga: Pengenaan Cukai Minuman Dampaknya Minimal ke Emiten Konsumsi
Gapmmi: Relaksasi PPh 21 akan tingkatkan daya beli pada Ramadhan dan Idul Fitri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai relaksasi PPh pasal 21 selama 6 bulan untuk pekerja industri manufaktur bisa makin mendongkrak daya beli masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri. Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman menjelaskan insentif fiskal PPh 21 akan menolong menambah pendapatan karyawan untuk menaikkan daya beli. "Namun yang dapat adalah yang di atas PTKP. Adapun yang masih PTKP tidak dapat tambahan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/3). Baca Juga: Pengenaan Cukai Minuman Dampaknya Minimal ke Emiten Konsumsi