GAPMMI Sebut Cukai Minuman Berpemanis Berpotensi Kerek Harga hingga 30%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan penerapan cukai untuk produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan berdampak pada kenaikan harga produk hingga 30%.

Ini seolah menepis pernyataan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika yang menyebutkan pnerapan cukai minuman berpemansi sebesar Rp1.771/liter akan  berpotensi menggerek harga produk sekitar 6%-15%.

Adhi pun membantah perhitungan tersebut, menurutnya kenaikan yang dialami akan lebih tinggi dari perhitungan tersebut.


"Lebih (lebih dari 6-15%) kalo Rp1.700-an per liter (pajaknya), berarti kalau minuman 350 ml (mililiter), ini biasanya yang paling banyak (produk paling banyak dipasaran) berarti, Rp1.700 (pajak) dibagi 3, berarti sekitar (pajak) Rp600-an per botol," ungkap Adhi saat ditemui Kontan dalam acara pers conference Food Ingredients Asia Indonesia (FIA) di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/08).

Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada 2025, Berisiko Tapi Sehatkan APBN

Adhi mengatakan pajak sebesar Rp600-an per botol adalah perhitungan kasar untuk kenaikan harga dari pabrik, bukan harga yang akan dibebankan pada konsumen. Sedangkan kenaikan harga jika sudah sampai ke konsumen bisa membengkak. 

Kenaikan harga di pabrik bisa sekitar 20%, tetapi ketika sampai pada konsumen akhir kenaikannya bisa mencapai 30%. Misalnya harga produk per botol di pabrik Rp 3.000,-, ketika sampai ke konsumen menjadi Rp 5.000,-. Jumlah itu masih belum ditambah PPN sekitar Rp 600,-.

“Ketika (pajak) Rp600 dari Rp3.000, artinya harga akan naik sebesar 20%, itu naiknya luar biasa. Kalau sampai ke konsumen akhir (naiknya) bisa sampai 30% lebih, sangat mahal sekali," tambahnya.

Ia pun mengatakan bahwa kemungkinan naiknya harga akan sangat memberatkan konsumen apalagi ditengah pasar makan-minum yang saat ini sedang lesu.

"Apakah konsumen sanggup akan menanggung ini? Saya tidak yakin konsumen sanggup menanggung ini, kondisinya yang tidak naik (harga) aja pasar agak lesu," ujarnya.

Baca Juga: Fokus Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Pada 2025, Kebijakan Cukai Plastik Ditunda

Adhi menambahkan, dalam perhitungan industri mamin termasuk pangan olahan 1% kenaikan harga akan mempengaruhi penurunan pendapatan sekitar 1,7%.

"Jadi kenaikan harga 1% akan menurunkan 1,7% penjualan. Berati kalau naik 20%  penjualannya bisa turun berapa? Itu kan luar biasa," cetusnya.

Mengingat dampak dari cukai MBDK yang akan memperburuk keadaan industri mamin, Adhi mengatakan pihaknya, sebagai perwakilan dari pengusaha yang termasuk dalam pemangku kepentingan belum pernah dilibatkan dalam tahap penentuan besaran cukai tersebut. Sejauh ini ia baru mengetahui mengenai besaran angka cukai minuman berpemanis dari RPABN saja.

Asosiasi berharap pemerintah dapat segera memberikan alasan jelas mengenai latar belakang mengeluarkan cukai MBDK ini.

"Saya mau tau fungsi cukai ini apa, untuk mengatasi PTM (Penyakit Tidak Menular) atau untuk income negara, ini dua hal yang berbeda," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih