KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengenaan cukai pada pangan olahan dinilai tidak efektif sebagai penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM). Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan PTM menjadi latar belakang kuat terciptanya PP ini. Khususnya untuk menanggulangi faktor resiko atas PTM tersebut. "Ternyata (PP 28) isinya itu luar biasa di luar dugaan. Kita tidak dibolehkan menggunakan bahan yang menyebabkan PTM," ungkap Adhi saat ditemui Kontan dalam acara pers conference Food Ingredients Asia Indonesia (FIA) di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/08). Adhi menambahkan, pemerintah seharusnya bisa mendefinisikan lebih detail bahan-bahan makanan-minuman apa yang bisa memicu PTM. Menurut Adhi, GGL bukan satu-satunya faktor penyebab peningkatan PTM, pola hidup memegang peran besar dalam kontrol PTM. Baca Juga: GAPMMI Sebut Cukai Minuman Berpemanis Berpotensi Kerek Harga hingga 30% "Kalau Garam-Gula-Lemak (GGL) dianggap penyebab penyakit PTM, sehingga dicukai, otomatis kita tidak boleh pakai dong. Padahal itu sangat tidak masuk akal," tambah Adhi. Menurutnya terlaluu banyak makan nasi pun, juga bisa menyebabkan diabetes. Begitu juga dengan konsumsi buah-buahan yang manis berpotensi menyebabkan kencing manis.
GAPMMI Sebut Penerapan Cukai Pangan Olahan Tak Efektif Tekan PTM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengenaan cukai pada pangan olahan dinilai tidak efektif sebagai penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM). Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan PTM menjadi latar belakang kuat terciptanya PP ini. Khususnya untuk menanggulangi faktor resiko atas PTM tersebut. "Ternyata (PP 28) isinya itu luar biasa di luar dugaan. Kita tidak dibolehkan menggunakan bahan yang menyebabkan PTM," ungkap Adhi saat ditemui Kontan dalam acara pers conference Food Ingredients Asia Indonesia (FIA) di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/08). Adhi menambahkan, pemerintah seharusnya bisa mendefinisikan lebih detail bahan-bahan makanan-minuman apa yang bisa memicu PTM. Menurut Adhi, GGL bukan satu-satunya faktor penyebab peningkatan PTM, pola hidup memegang peran besar dalam kontrol PTM. Baca Juga: GAPMMI Sebut Cukai Minuman Berpemanis Berpotensi Kerek Harga hingga 30% "Kalau Garam-Gula-Lemak (GGL) dianggap penyebab penyakit PTM, sehingga dicukai, otomatis kita tidak boleh pakai dong. Padahal itu sangat tidak masuk akal," tambah Adhi. Menurutnya terlaluu banyak makan nasi pun, juga bisa menyebabkan diabetes. Begitu juga dengan konsumsi buah-buahan yang manis berpotensi menyebabkan kencing manis.