Gapmmi Sebut PP 28/2024 Bisa Merugikan Industri Makanan-Minuman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru-baru ini telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menurunkan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat. 

Namun, Gapmmi juga menyampaikan keprihatinannya bahwa peraturan ini seakan-akan menempatkan seluruh beban penurunan angka PTM hanya pada produsen pangan olahan.


Faktor penyebab PTM sangat beragam. Tidak hanya dari konsumsi pangan olahan, tetapi juga dari gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, pengelolaan stres, serta pola makan dan minum yang tidak seimbang.

Baca Juga: Gapmmi: Harga Produk Makanan dan Minuman Belum Berubah Meski Rupiah Menguat

Penelitian dari IPB pada tahun 2019 menunjukkan bahwa pangan olahan hanya menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, dan lemak masyarakat. 

Sebagian besar konsumsi gula, garam, dan lemak berasal dari pangan non-olahan seperti masakan rumah tangga.

Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gapmmi, menjelaskan bahwa pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan olahan saja tidak akan efektif dalam menurunkan angka PTM. 

konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan," jelas Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gapmmi dalam siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (21/8).

Setiap produk pangan memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga menentukan batas maksimum untuk semua produk menjadi tantangan tersendiri.

Selain itu, gula, garam, dan lemak memiliki fungsi penting dalam teknologi dan formulasi pangan.

Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan, GAPMMI Prediksi Harga Produk Terkerek 30%

Pembatasan pada ketiga bahan tersebut akan mempengaruhi kualitas produk pangan olahan, seperti rasa, tekstur, dan daya tahan.

PP Kesehatan ini juga mencakup ketentuan mengenai pembatasan atau pelarangan penggunaan bahan-bahan yang berisiko menimbulkan PTM, termasuk gula, garam, dan lemak. 

Namun, pelarangan total atas penggunaan bahan-bahan ini hampir tidak mungkin diterapkan karena pentingnya peran mereka dalam formulasi produk pangan.

Pemerintah juga berencana memungut cukai dan melarang iklan serta promosi untuk produk pangan olahan yang melebihi batas kandungan gula, garam, dan lemak yang telah ditetapkan. 

Gapmmi berpendapat bahwa kebijakan ini akan menghambat perkembangan industri pangan olahan, yang merupakan sektor penting dalam perekonomian nasional.

Di tengah perlambatan pertumbuhan industri makanan dan minuman, kebijakan ini dikhawatirkan akan mengurangi daya saing industri, berisiko menutup operasional usaha, dan berdampak pada pengurangan lapangan kerja.

Baca Juga: Gapmmi Pangkas Target Industri Makanan dan Minuman menjadi 5%

Gapmmi meminta agar pemerintah melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap PP No. 28 Tahun 2024. 

Proses penerbitan peraturan pelaksanaannya juga harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya industri pangan olahan, agar tercapai keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri nasional.

Gapmmi menekankan pentingnya edukasi konsumen mengenai pola makan yang seimbang dan gaya hidup sehat. 

Dengan demikian, konsumen dapat memilih produk pangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .