Gappmi keluhkan kesiapan pelaksanaan aturan produk halal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Produk Halal (PP JPH) akan diberlakukan pada 2019. Namun, pengusaha minuman dan makanan mengeluhkan kesiapan pelaksanaannya.

Ketua Gapmmi Adhi S Lukman menyatakan, pihaknya mendukung keberadaan PP JPH. Akan tetapi, ia mengeluhkan kesiapan pemerintah dalam memberlakukan sertifikasi. Pasalnya, masih belum banyak produk yang berlabel halal.

Berdasarkan data halal dari LPPOM MUI, sejak 2011-2014, produk yang sudah di sertifikasi halal oleh MUI sekitar 26,11%. Itu artinya, produk yang belum disertifikasi mencapai 73,89%.

Adhi mengatakan, PP JPH dapat menghambat pengusaha yang produknya belum bersertifikat halal. Sebab, jika tidak bersertifikat, produsen tidak bisa mendistribusikan produknya.

"Halal bukan saja masalah sertifikat. Sertifikasi juga berkaitan dengan sistem bagaimana jaminan halal bisa dilaksanakan dengan lancar tentunya," katanya, Rabu (9/8).

Sampai saat ini Gapmmi belum melakukan penangguhan terkait PP JPH, karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pelaksana pada tahun depan.

Lanjut Adhi, pemerintah memang sudah melakukan sosialisasi peraturan ini. Pihak pengusaha juga sudah memberikan masukan terkait hambatan pengusaha. Oleh karena itu, Gapmmi akan menunggu kepastian dari pemerintah. Ia berharap aturan PP JPH tidak menghambat pengusaha dalam melakukan perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini