KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Produk Halal (PP JPH) akan diberlakukan pada 2019. Namun, pengusaha minuman dan makanan mengeluhkan kesiapan pelaksanaannya. Ketua Gapmmi Adhi S Lukman menyatakan, pihaknya mendukung keberadaan PP JPH. Akan tetapi, ia mengeluhkan kesiapan pemerintah dalam memberlakukan sertifikasi. Pasalnya, masih belum banyak produk yang berlabel halal. Berdasarkan data halal dari LPPOM MUI, sejak 2011-2014, produk yang sudah di sertifikasi halal oleh MUI sekitar 26,11%. Itu artinya, produk yang belum disertifikasi mencapai 73,89%.
Gappmi keluhkan kesiapan pelaksanaan aturan produk halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Produk Halal (PP JPH) akan diberlakukan pada 2019. Namun, pengusaha minuman dan makanan mengeluhkan kesiapan pelaksanaannya. Ketua Gapmmi Adhi S Lukman menyatakan, pihaknya mendukung keberadaan PP JPH. Akan tetapi, ia mengeluhkan kesiapan pemerintah dalam memberlakukan sertifikasi. Pasalnya, masih belum banyak produk yang berlabel halal. Berdasarkan data halal dari LPPOM MUI, sejak 2011-2014, produk yang sudah di sertifikasi halal oleh MUI sekitar 26,11%. Itu artinya, produk yang belum disertifikasi mencapai 73,89%.