KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyatakan rencana revisi PP No 109/2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan belum urgen saat ini. Fokus pemerintah sekarang adalah memulihkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012, salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah. Gappri pada dasarnya tidak setuju atas rencana revisi PP 109/2012, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, asosiasi ini berharap PP tersebut tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini. “Kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak,” kata Henry dalam siaran pers, Selasa (15/6).
Gappri berharap PP pengamanan zat adiktif produk tembakau tetap dipertahankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyatakan rencana revisi PP No 109/2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan belum urgen saat ini. Fokus pemerintah sekarang adalah memulihkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012, salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah. Gappri pada dasarnya tidak setuju atas rencana revisi PP 109/2012, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, asosiasi ini berharap PP tersebut tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini. “Kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak,” kata Henry dalam siaran pers, Selasa (15/6).