KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada para pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai. Tujuannya untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan insentif tersebut akan memberikan keringanan atas beban perusahaan. Meski hanya diberikan hingga pemesanan pita cukai 9 Juli 2021, pihaknya menilai sudah cukup membantu dunia usaha.
Gappri bersyukur ada insentif pembayaran pita cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada para pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai. Tujuannya untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan insentif tersebut akan memberikan keringanan atas beban perusahaan. Meski hanya diberikan hingga pemesanan pita cukai 9 Juli 2021, pihaknya menilai sudah cukup membantu dunia usaha.