JAKARTA. Pemerintah segera menaikkan cukai rokok di tahun 2015 ini. Tak tanggung-tanggung, persentase kenaikan itu mencapai 27% atau jauh lebih tinggi dari kenaikan cukai tahun 2014 yang hanya sebesar 12%. Kenaikan ini dituding melanggar Undang-Undang tentang Cukai Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah hanya berhasil memungut cukai sebesar Rp 112 triliun dari target APBN 2014 sebesar Rp 116,28 triliun. Namun tahun ini pemerintah menargetkan memungut cukai rokok sebesar Rp 141,7 triliun sesuai APBN Perubahan yang disepakati Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah beberapa hari lalu. Pada APBN 2015 atau versi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono target cukai rokok ditetapkan sebesar Rp 120 triliun. Dengan kenaikan cukai sebesar 27%, berarti merupakan kenaikan tarif cukai tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Dengan kenaikan ini industri memastikan jumlah pabrik rokok bakal menyusut drastis. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sudah di depan mata.
Gappri: Kenaikan Cukai 27% dituding langgar UU
JAKARTA. Pemerintah segera menaikkan cukai rokok di tahun 2015 ini. Tak tanggung-tanggung, persentase kenaikan itu mencapai 27% atau jauh lebih tinggi dari kenaikan cukai tahun 2014 yang hanya sebesar 12%. Kenaikan ini dituding melanggar Undang-Undang tentang Cukai Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah hanya berhasil memungut cukai sebesar Rp 112 triliun dari target APBN 2014 sebesar Rp 116,28 triliun. Namun tahun ini pemerintah menargetkan memungut cukai rokok sebesar Rp 141,7 triliun sesuai APBN Perubahan yang disepakati Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah beberapa hari lalu. Pada APBN 2015 atau versi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono target cukai rokok ditetapkan sebesar Rp 120 triliun. Dengan kenaikan cukai sebesar 27%, berarti merupakan kenaikan tarif cukai tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Dengan kenaikan ini industri memastikan jumlah pabrik rokok bakal menyusut drastis. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sudah di depan mata.