KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini pada tahap proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Selain mengatur sektor kesehatan, sektor farmasi, RPP Kesehatan juga mengatur sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sejumlah pasal yang diatur di antaranya, jumlah kemasan, gambar peringatan kesehatan, pembatasan kandungan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, pelarangan iklan dan pemajangan produk. Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpandangan, pasal-pasal terkait produk IHT seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.
GAPPRI Meminta Pemisahan Pengaturan Rokok Konvensional dari RPP Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini pada tahap proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Selain mengatur sektor kesehatan, sektor farmasi, RPP Kesehatan juga mengatur sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sejumlah pasal yang diatur di antaranya, jumlah kemasan, gambar peringatan kesehatan, pembatasan kandungan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, pelarangan iklan dan pemajangan produk. Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpandangan, pasal-pasal terkait produk IHT seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.
TAG: