KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tertimbang 10% pada 03 November 2022 lalu, hingga akhir bulan November 2022, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pengaturan tarif CHT untuk tahun 2023 dan 2024. Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat belum dikeluarkannya PMK tersebut akan berimbas pada kelangsungan usaha pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal yang mengalami dilema karena ketidakjelasan aturan pemerintah. Henry Najoan menyoroti kebijakan cukai yang sangat eksesif selama 3 tahun, dan dua tahun (2023, 2024) mendatang, tidak selaras dengan kebijakan pembinaan IHT legal nasional yang berorientasi menjaga lapangan kerja (padat karya), memberikan nafkah petani tembakau dan cengkeh, serta menjaga kelangsungan investasi.
Gappri Menilai Pemerintah Masih Terkesan Kurang Keras Atasi Peredaran Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tertimbang 10% pada 03 November 2022 lalu, hingga akhir bulan November 2022, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pengaturan tarif CHT untuk tahun 2023 dan 2024. Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat belum dikeluarkannya PMK tersebut akan berimbas pada kelangsungan usaha pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal yang mengalami dilema karena ketidakjelasan aturan pemerintah. Henry Najoan menyoroti kebijakan cukai yang sangat eksesif selama 3 tahun, dan dua tahun (2023, 2024) mendatang, tidak selaras dengan kebijakan pembinaan IHT legal nasional yang berorientasi menjaga lapangan kerja (padat karya), memberikan nafkah petani tembakau dan cengkeh, serta menjaga kelangsungan investasi.