KONTAN.CO.ID - PALU. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Penerimaan cukai hasil tembakau diproyeksikan bakal berkontribusi 95,9% atau setara Rp 171,9 triliun dari total proyeksi penerimaan cukai keseluruhan yakni Rp 179,3%. Angka tersebut naik 8,18% dibanding outlook penerimaan tahun 2019 sebanyak Rp 158,9 triliun. Menyikapi rencana tersebut, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) 2020 mengikuti angka inflasi, mengingat kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis.
GAPPRI: Pemerintah perlu pertimbangkan efek kenaikan cukai ke industri hasil tembakau
KONTAN.CO.ID - PALU. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Penerimaan cukai hasil tembakau diproyeksikan bakal berkontribusi 95,9% atau setara Rp 171,9 triliun dari total proyeksi penerimaan cukai keseluruhan yakni Rp 179,3%. Angka tersebut naik 8,18% dibanding outlook penerimaan tahun 2019 sebanyak Rp 158,9 triliun. Menyikapi rencana tersebut, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) 2020 mengikuti angka inflasi, mengingat kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis.