Gappri: Rokok ilegal akan semakin marak bila tarif cukai naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan layer cukai masih tegas ditolak Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Hal ini berpotensi meningkatknya rokok ilegal.

Gappri menilai salah satu sebab meningkatnya rokok illegal dan menurunnya produksi rokok adalah karena tingginya harga rokok akibat kenaikan tarif cukai yang tinggi di atas tingkat kemampuan beli masyarakat. Perdagangan rokok illegal selain mengganggu stabilitas industri rokok, juga mengganggu penerimaan negara.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran mencotohkan di negara seperti Malaysia karena tarif rokok yang mahal membuat rokok ilegal kian banyak.


Hal ini juga dialami di kota New York, Amerika Serikat. "Bila rokok ilegal makin banyak maka pemerintah juga tidak dapat penerimaaan," kata Ismanu kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Kalangan pelaku industri memandang, kebijakan kenaikan tarif juga ini berpotensi kontra-produktif dengan tujuan pemerintah merancang peraturan yang efektif bagi industri tembakau dalam menyeimbangkan antara kepentingan penerimaan pendapatan, kesehatan, tenaga kerja, dan pengendalian perdagangan rokok ilegal.

Ismanu menambahkan aapabila kenaikan tarif dan penyederhanaan layer dilakukan, maka akan terjadi kenaikan kenaikan regular tarif cukai, dan kenaikan atas dampak penghapusan layer.

Sebagai asosiasi dengan jumlah anggota yang 70% menguasai pasar, dampak atas kebijakan ini akan menimpa sebagian besar perusahaan di bawah asosiasi Gappri.

Dari catatan Gappri, kondisi industri rokok saat ini sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis, ditunjukkan dengan penurunan 1% sampai 2% selama empat tahun terakhir. 

Kenaikan cukai yang terus-menerus, ditambah volume industri yang semakin menurun, mengakibatkan jumlah produsen rokok menurun hingga 51% sejak 2012 – 2017, dan berdampak pada serapan tenaga kerja di pabrik rokok dan pertanian tembakau.

Dari pengalaman Gappri, saat mulai era reformasi, jumlah pabrik rokok berkurang. Sebelum era reformasi ada 5.000 pabrik saat ini menjadi tinggal 600 pabrik. Menurutnya jumlah pabrik saat ini sudah ideal bila aturan multi layernya tetap. "Yang kena aturan itu pabrik yang kecil bukan yang raksasa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .