GAPPRI Sarankan Agar Regulasi Tembakau Dipisah dari RPP Kesehatan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah diminta untuk tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan karena dapat berdampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengusulkan agar regulasi terkait produk tembakau dipisahkan dari RPP Kesehatan karena IHT memiliki ekosistem yang berbeda dengan sektor kesehatan.

Menurut Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, regulasi terkait produk tembakau seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 


Baca Juga: Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai 2025 Diusulkan Dikaji Ulang

"Larangan-larangan terhadap produk tembakau seperti pembatasan kandungan TAR dan nikotin dapat berpotensi menyebabkan penutupan usaha bagi anggota GAPPRI," ujarmnya dalam keterangannya, kemarin.

Henry juga menekankan bahwa sebelum adanya RPP Kesehatan, IHT telah menghadapi tekanan regulasi yang signifikan. Dari 446 regulasi yang mengatur IHT, sebagian besar adalah kontrol dan hanya sedikit yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan. 

Oleh karena itu, GAPPRI memohon pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan terhadap IHT yang menjadi tempat bergantung bagi banyak orang.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menambahkan bahwa regulasi terkait tembakau sebaiknya dipisahkan dari RPP Kesehatan. 

Baca Juga: Target Bauran EBT Turun, Kepercayaan Investor Bisa Ikut Berkurang

Trubus juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RPP Kesehatan agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk industri.

Trubus menyarankan agar pengesahan RPP Kesehatan ditunda atau tidak dipaksakan dalam waktu dekat mengingat masih banyak pasal yang menuai perdebatan publik, termasuk pasal-pasal terkait tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli