KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai Januari 2020. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pun menyesalkan keputusan ini. Mereka menilai, langkah ini akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, bila cukai meningkat menjadi 23% dan harga jual eceran meningkat sebesar 35% di 2020, maka industri harus menyetor sekitar Rp 185 triliun, belum termasuk pajaknya. "Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan harga jual eceran yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9).
Gappri sebut kenaikan cukai rokok beratkan industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai Januari 2020. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pun menyesalkan keputusan ini. Mereka menilai, langkah ini akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, bila cukai meningkat menjadi 23% dan harga jual eceran meningkat sebesar 35% di 2020, maka industri harus menyetor sekitar Rp 185 triliun, belum termasuk pajaknya. "Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan harga jual eceran yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9).