KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% (CHT) pada tahun 2021 tidak wajar. Ketua Gappri, Henry Najoan mengatakan kebijakan tersebut akan sangat berat bagi industri hasil tembakau (IHT) sebab tahun depan dampak pandemic corona virus disease (Covid-19) masih berlanjut. Terlebih, dari rerata kenaikan tarif CHT itu kenaikan masing-masing layer berkisar antara 13,8% sampai dengan 18,4%. “Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” kata Henry kepada Kontan.co.id, Kamis (10/12).
Gappri sebut kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 tidak wajar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% (CHT) pada tahun 2021 tidak wajar. Ketua Gappri, Henry Najoan mengatakan kebijakan tersebut akan sangat berat bagi industri hasil tembakau (IHT) sebab tahun depan dampak pandemic corona virus disease (Covid-19) masih berlanjut. Terlebih, dari rerata kenaikan tarif CHT itu kenaikan masing-masing layer berkisar antara 13,8% sampai dengan 18,4%. “Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” kata Henry kepada Kontan.co.id, Kamis (10/12).