KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengutarakan kekhawatirannya terhadap kondisi industri rokok nasional yang tengah menghadapi tantangan berat akibat penurunan daya beli masyarakat serta regulasi ketat dari pemerintah, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini menambah beban operasional bagi industri tembakau nasional dengan sejumlah regulasi yang dinilai memberatkan, khususnya terkait pengamanan zat adiktif dalam bagian 21 aturan tersebut. Menurut Sekjen Gappri melalui Willem Petrus Riwu penurunan daya beli masyarakat telah berdampak langsung pada penjualan rokok nasional. "Masyarakat kini lebih banyak beralih ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah karena tidak dikenakan cukai atau pajak," ujar Willem kepada KONTAN, Kamis (30/10). Menurutnya, persentase rokok ilegal yang menguasai pasar kini mencapai hampir 50%, berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Indo Data. Situasi ini tidak hanya merugikan industri resmi tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat karena rokok ilegal tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Gappri Sebut Penurunan Daya Beli Dorong Lonjakan Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengutarakan kekhawatirannya terhadap kondisi industri rokok nasional yang tengah menghadapi tantangan berat akibat penurunan daya beli masyarakat serta regulasi ketat dari pemerintah, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini menambah beban operasional bagi industri tembakau nasional dengan sejumlah regulasi yang dinilai memberatkan, khususnya terkait pengamanan zat adiktif dalam bagian 21 aturan tersebut. Menurut Sekjen Gappri melalui Willem Petrus Riwu penurunan daya beli masyarakat telah berdampak langsung pada penjualan rokok nasional. "Masyarakat kini lebih banyak beralih ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah karena tidak dikenakan cukai atau pajak," ujar Willem kepada KONTAN, Kamis (30/10). Menurutnya, persentase rokok ilegal yang menguasai pasar kini mencapai hampir 50%, berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Indo Data. Situasi ini tidak hanya merugikan industri resmi tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat karena rokok ilegal tidak terjamin kualitas dan keamanannya.