GAPPRI Sebut Serapan Tembakau Lokal Bakal Turun Tajam dengan Adanya PP 29/204



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Nayoan mengatakan serapan tembakau lokal mengalami penurunan sejak beberapa tahun terakhir. Henry mengatakan penurunan ini mulai berlaku sejak pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. "Semenjak pajak cukai naik, ya (serapan) turun cukup eksesif beberapa tahun terakhir ditambah lagi dengan isu-isu kemasan polos dan peraturan-peraturan yang makin eksesif, petani semakin merasakan penyerapan (tembakau)-nya berkurang," ungkap Henry saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan. Ia menambahkan, jika dibandingkan penyerapan saat masa sebelum CHT dinaikan, maka penurunan penyerapannya berada di angka 20-25%.

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Rencana Penerapan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Saat ditanya prediksi penurunan serapan tembakau tahun ini, Henry bilang pihaknya belum menghitung. Namun dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serapan tembakau dipastikan akan lebih rendah lagi.

"Dampaknya akan turun lagi, lebih dari itu," katanya. Dalam PP ini, Henry mengatakan pihaknya menyoroti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana yang salah satunya berisi tentang aturan kemasan polos. Menurut dia, jika RPMK terkait PP 28/2024 ini disahkan, industri rokok harus mempersiapkan biaya lebih terkait desain kemasan dan investasi mesin baru. "Dampaknya kalau ini disahkan, industri harus memperhitungkan lagi, merubah desain kemasan, merubah investasi mesin kembali dan lain-lain. Termasuk mempertimbangkan pasar yang tidak bisa menerima atas kemasan polos ini, kemasan polos ini akan membingungkan konsumen dan melemahkan pengawasan dari pemerintah sendiri," tutupnya. 


Baca Juga: Serapan Tembakau Lokal Menurun, Gaprindo Akui Masih Wait and See

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati