JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyiapkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), terkait kebijakan pembatasan penggunaan produk tembakau dan turunannya. Mereka menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zar Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, mengancam industri rokok dalam negeri. Beleid kontroversial ini juga dianggap bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, yaitu Undang Undang (UU) No. 36/ 2009 tentang Kesehatan. Ketua Gappri, Ismanu Soemiran mengatakan, penerbitan PP No. 109/ 2012 bisa mematikan industri rokok kretek atau usaha kelas menengah dan kecil. "Industri rokok menolak keberadaan PP Tembakau," tandasnya, Senin (11/2).
Gappri siapkan gugatan ke MA
JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyiapkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), terkait kebijakan pembatasan penggunaan produk tembakau dan turunannya. Mereka menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zar Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, mengancam industri rokok dalam negeri. Beleid kontroversial ini juga dianggap bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, yaitu Undang Undang (UU) No. 36/ 2009 tentang Kesehatan. Ketua Gappri, Ismanu Soemiran mengatakan, penerbitan PP No. 109/ 2012 bisa mematikan industri rokok kretek atau usaha kelas menengah dan kecil. "Industri rokok menolak keberadaan PP Tembakau," tandasnya, Senin (11/2).