KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Bab XXI yang mengatur pengamanan zat adiktif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 429 hingga 463, beserta aturan turunannya berupa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, mengungkapkan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut dianggap minim transparansi dan tidak melibatkan pelaku IHT, sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak seimbang. Ia menilai aturan ini dapat berdampak negatif, tidak hanya terhadap industri tembakau, tetapi juga terhadap perekonomian nasional. Baca Juga: AMTI dan APCI Tolak Aturan Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan
Gappri Sorot Regulasi Tentang Pengamanan Zat Adiktif, Berpotensi Hambat IHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Bab XXI yang mengatur pengamanan zat adiktif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 429 hingga 463, beserta aturan turunannya berupa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, mengungkapkan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut dianggap minim transparansi dan tidak melibatkan pelaku IHT, sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak seimbang. Ia menilai aturan ini dapat berdampak negatif, tidak hanya terhadap industri tembakau, tetapi juga terhadap perekonomian nasional. Baca Juga: AMTI dan APCI Tolak Aturan Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan
TAG: