KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012. Salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah. “Pasalnya, kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (4/6).
GAPPRI tolak revisi aturan pengamanan zat adiktif produk tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012. Salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah. “Pasalnya, kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (4/6).